Informasi Dikecualikan
Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diatur bahwa tidak semua informasi wajib dibuka untuk publik. Sejumlah informasi kriteria tertentu dikategorikan informasi dikecualikan atau tidak wajib disediakan Badan Publik.
All Categories
- News (75)
- Pengumuman (9)
- Uncategorized (28)
Recent Posts
admfisip0 Comments
Regulasi
admfisip0 Comments
Peraturan Senat Fakultas
admfisip0 Comments