Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. ( Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)
All Categories
- News (75)
- Pengumuman (9)
- Uncategorized (28)
Recent Posts
admfisip0 Comments
Regulasi
admfisip0 Comments
Peraturan Senat Fakultas
admfisip0 Comments