🔒 Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diatur bahwa tidak semua informasi wajib dibuka untuk publik. Sejumlah informasi kriteria tertentu dikategorikan informasi dikecualikan atau tidak wajib disediakan Badan Publik.
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Akses dan lihat dokumen penetapan Daftar Informasi Dikecualikan PPID FISIP UNAND