""
04 January 2019

 

  

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
[10:01, 29/3/2019] Nevi: Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.

Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menghasilkan karya. Karya intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi

03 December 2018

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Unand mendapat kunjungan Kelembagaan Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Islam Riau pada tanggal 30 November 2018 yang di sambut oleh Sektretaris Jurusan HI Sofia Trisni, S.IP, MA (IntRel) beserta staf pengajar ilmu Hubungan Internasional dalam rangka menjalin silaturahim antara FISIPOL Universitas Islam Riau dan FISIP Unand

Pemberian Cendramata kenang kenangan dari kedua Universitas