""

Bersama FISIP UNAND, Komisi Perlindungan Perempuan bahas urgensi Rancangan UU Penghapusan kekerasan seksual

Dekan FISIP Universitas Andalas Dr. Alfan Miko menerima kunjungan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada kamis 25/4 di Ruang Rapat Dekanat Fisip lantai 2. Rombongan di pimpin oleh komisioner Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Prof. Dr. Nina Nurmila, M.A., Ph.D dengan beberapa tim lainnya  diantaranya dari Nurani Perempuan Woman Crisis Center. Kunjungan ini merupakan bentuk diseminasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Diseminasi ini dilakukan melalui seminar dengan tema "Urgensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual" . Pembicara dalam seminar ini diantaranya aktivis Masruchah dari komnas anti kekerasan terhadap perempuandan dan Yefri Heriani dari Nurani Perempuan Woman Crisis Center.

Seminar ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Universitas Andalas dari berbagai fakultas, terutama dari FISIP yang concern terhadap permasalahan perempuan. Narasumber membahas bagaimana pentingnya dan bentuk Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sekarang sudah berada di Komisi 8 DPR RI sebagai bentum diseminasi rancangan Undang- Undang tersebut. Selain itu, dalam seminar ini juga dibahas banyaknya kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat yang sudah ditangani Lembaga Masyarakat Nurani Perempuan Woman Crisis Center. Permasalahan ini dinilai sangat mendesak mengingat banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi. "Menurut catatan tahunan terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan setidaknya 35 orang menjadi korban setiap harinya." ujar komisoner Komnas Perempuan Prof. Nina Nurmila, M.A., Ph.D.

Bedasarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan seksual, terdapat 9 jenis kekerasan seksual, diantaranya pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, pemaksanaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual  dan penyikasaan seksual. Indonesia darurat kekerasan seksual ini tidak luput dari Sumatera Barat. Banyak bentuk kasus kekerasan seksual yang terjadi  di Sumatera Barat, terutama yang korbannya perempuan dan usia anak. Kasus ini terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti di rumah sakit, di sekolah dan di rumah sendiri tentunya. Melalu RUU ini diharapkan menjadi harapan baru bagi korban kekerasan seksual untuk memperoleh keadilan.

Baca selengkapnya disini : https://jarbatnews.com/kriminal/kekerasan-seksual-setidaknya-terjadi-35-kali-setiap-hari/

Headline