""

KEWASPADAAN MENGHADAPI PANDEMI COVID-19(Corona Virus Disease-19) di Lingkungan FISIP Unand

Mencermati Surat WHO kepada Presiden Indonesia tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran COVID-19 dan pernyataan Presiden Jokowi di Istana Bogor Minggu 15 Maret 2020 tentang langkah-langkah penanganan pandemik global COVID-19 serta mempelajari Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan serta Surat Edaran Rektor Unand nomor: 07/UN.16.R/SE/2020 serta mendengarkan pendapat yang berkembang dalam rapat pimpinan FISIP UNAND pada hari Selasa 17 Maret 2020, maka dengan ini diterbitkan Surat Edaran ini yang berlaku di lingkungan FISIP Universitas Andalas terhitung tanggal 18 Maret 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Semua Dosen, Tendik dan Mahasiswa FISIP Unand wajib meningkatkan kewaspadaan dan tidak panik terhadap penyebaran COVID-19 dengan mempraktikkan dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan juga menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan COVID-19 dengan baik. Serta diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ikut melakukan edukasi dan kampanye hidup sehat dan bersih.
  2. Untuk melindungi Dosen, Tendik dan Mahasiswa perlu diambil langkah-langkah untuk memprioritaskan kesehatan mereka, dengan mengurangi interaksi dosen, tendik dan mahasiswa dalam proses pembelajaran dan pelayanan dengan lebih banyak mengandalkan teknologi informasi.
  3. Membatalkan dan atau menjadwal ulang kegiatan mengumpulkan massa baik yang dilakukan Dosen maupun Mahasiswa seperti Seminar, Kuliah Umum, Workshop, FGD, pelatihan, perlombaan, pertunjukan dan kegiatan kemahasiswaan lainnya sampai waktu yang ditentukan.
  4. Sholat berjemaah di Mushalla Ar Rasyiid FISIP UNAND tetap dilaksanakan dengan tidak lagi menyediakan tikar karpet untuk sholat. Bagi Dosen, Tenaga Pendidik, Mahasiswa yang ikut sholat berjemaah agar membawa sajadah sendiri atau sholat di atas jubin yang sudah dibersihkan dengan larutan desinfectan. Fakultas menyediakan handsoap dan tissue disetiap toilet serta hand sanitizer dibanyak tempat baik di Dekanat maupun di Gedung Jurusan.
  5. Seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan diminta untuk tidak datang ke kampus jika mengalami sakit dan penurunan kesehatan dengan melaporkan ke atasan langsung. Bagi yang mengalami gejala demam, batuk, influenza dan nyeri tenggorokan atau kontak dengan orang dengan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit dalam 14 hari terakhir diharapkan segera melakukan pemeriksaan ke IGD RSP Unand atau ke rumah sakit rujukan terdekat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
  6. Pelaksanaan perjalanan Pimpinan, Dosen dan Mahasiswa utk melakukan kegiatan dinas, penelitian dan pengabdian masyarakat, roadshow, mengikuti perlombaan bagi mahasiswa yang berisiko memperluas penyebaran COVID-19 diminta untuk dijadwal sampai dengan situasi memungkinkan.
  7. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan kebijakan berikut:
  8. Pelaksanaan UTS mulai tanggal 18 sd 20 Maret 2020 dimungkinkan dengan cara take home exam, atau online exam atau dengan cara lain dengan tidak mengumpulkan banyak mahasiswa dan memenuhi syarat social distancing sekurang-kurangnya 1 Meter.
  9. Terhitung mulai 23 Maret 2020 kegiatan perkuliahan tetap dilaksanakan pada jam kuliah masing-masing dan diutamakan dalam bentuk kuliah daring atau online seperti e-learning/mailing list/whatsapp group/zoom/google classroom atau platform on line Bentuk kegiatan perkuliahan agar disepakati antara dosen dan mahasiswa dengan tidak memberi beban tambahan biaya kepada mahasiswa. Dosen pengampu mata kuliah wajib melaporkan pelaksanaan kuliah daring dengan mengirimkan soft filenya setiap selesai kuliah ke sekretariat jurusan masing2 tentang proses interaksi perkuliahan dan absensi mahasiswa untuk dicatat oleh bagian administrasi akademik jurusan.
  10. Fakultas bekerjasama dengan LPTIK Universitas Andalas akan memfasiltasi peningkatan kemampuan dosen untuk melaksanakan kuliah daring dengan melakukan pelatihan secara on line bengkel pembelajaran daring menggunakan platform daring LMS iLearn Universitas Andalaspada hari Kamis 19 Maret 2020 mulai jam 9. Bimbingan skripsi/tesis dapat dilaksanakan secara online seperti email, whatsapp atau platform online lainnya.
  11. Seminar proposal, ujian skripsi dan ujian tesis serta seleksi mahasiswa berprestasi dan sejenisnya dapat dilaksanakan seperti biasanya dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan dengan memenuhi persyaratan social distancing sekurang-kurangnya 1 meter.
  12. Sesuai pernyataan Presiden Republik Indonesia (poin 6) tentang kebijakan proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa dan edaran MENPAN untuk bekerja dari rumah maka bagi dosen yang akan melakukan kuliah online diharapkan menyampaikannya kepada pimpinan jurusan agar bisa dibuat usulan untuk diterbitkan surat penugasannya sehingga tidak harus hadir setiap hari di kampus. Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan serta Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan pekerjaan pelayanan administrasi tetap masuk seperti biasa kecuali ada penugasan atau izin dari atasan langsung untuk bekerja di rumah dengan menyampaikan bukti laporan kinerja sebagai pengganti kehadiran.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, sampai dengan adanya ketentuan selanjutnya mengikuti evaluasi perkembangan perubahan kondisi pandemic COVID-19 dari pihak yang berwewenang.

Media