SILAHKAN DAFTAR DI SINI
Sehubungan dengan telah menyebar dan berjangkitnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia termasuk di Indonesia dan cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan World Health Organization (WHO) juga telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemik tanggal 11 Maret 2020. Mengamati perkembangan yang terjadi di Indinesia khususnya di Sumatera Barat serta memperhatikan dan menyimak diskusi para dosen di grup Whatsapp DOSEN FISIP Unand maka dapat disimpulkan telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
FISIP Unand sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi di bawah Universitas Andalas sesuai dengan visinya yaitu “…aktif dalam pembangunan melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat” maka perlu mengambil langkah-langkah kongkrit sebagai wujud kepedulian FISIP UNand dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang ada pada FISIP Unand dengan dengan cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar institusi lain yang sudah melaksanakan.
Untuk itu FISIP Universitas Andalas akan membentuk Tim Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 FISIP Universitas Andalas dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kepedulian warga FISIP dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi dampak sosial, budaya dan kesejahtaraan ekonomi dari kebijakan Home from Home.
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 dengan berperan aktif dalam melakukan kampanye edukatif terhadap masyarakat luas tentang bahaya COVID-19 dan cara-cara efektif dalam menghindari penyebarannya.
- Membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan berbagai kebijakan yang lebih operasional dalam meningkatkan kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP Unand ini terdiri atas:
Penanggungjawab
|
:
|
Dekan FISIP bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang diambil dan kegiatan yang dilaksanakan
|
Pengarah
|
:
|
Terdiri atas Wakil Dekan dan Ketua Jurusan bertugas:
- Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 yang terkait dengan kompetensi dan bidang keahlian yang ada di FISIP Unand
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 di Lingkungan FISIP Unand.
|
Ketua Pelaksana
|
:
|
Menyusun rencana rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang dapat dilakukan oleh Warga FISIP sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya;
- Melaksanakan semua rencana yang telah disusun
- Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melakukan pengawasan pelaksanaan
- Mengerahkan sumber daya yang ada di FISIP untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 kepada Dekan dan Tim Pengarah.
|
Divisi
|
:
|
Anggota Divisi adalah semua dosen, tendik dan mahasiswa yang berminat untuk terlibat secara aktif dalam Tim Tanggap Darurat FISIP Unand dengan cara mendaftarkan diri secara online ke sekretariat. Divisi Tanggap Darurat ini terdiri atas:
- Divisi Edukasi dan Kampanye
- Divisi Pengkajian Dampak Sosial, Budaya dan Ekonomi
- Divisi Analisis dan Rekomendasi Kebijakan
- Divisi Keselamatan Warga FISIP
- Divisi Penggalangan Dana dan Bantuan
|
Sekretariat
|
:
|
Dalam melaksanakan tugas Tim Tanggap Darurat FISIP Unand untuk Penanganan COVID-19 dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Ketua Pelaksana
|
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Tanggap Darurat FISIP Unand dibebankan pada Anggaran Fakultas, dan/atau sumber lain dari alumni, masyarakat dan bantuan pemerintah
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada semua warga FISIP agar mereka dapat mengambil peran aktif dalam Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP Unand ini. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan Terima kasih.
Hormat kami,
Dekan