Informasi Dikecualikan

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diatur bahwa tidak semua informasi wajib dibuka untuk publik. Sejumlah informasi kriteria tertentu dikategorikan informasi dikecualikan atau tidak wajib disediakan Badan Publik.

Add a Comment

Your email address will not be published.

All Categories

Recent Posts

Regulasi

Peraturan Senat Fakultas

Tags