Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. ( Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)



All Categories
- News (118)
- Pengumuman (10)
- Prestasi (4)
- Uncategorized (43)
Recent Posts
Humas FISIP UNAND0 Comments
Pencanangan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan FISIP UNAND
Humas FISIP UNAND0 Comments