Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. ( Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)



All Categories
- News (139)
- Pengumuman (10)
- Prestasi (5)
- Uncategorized (43)
Recent Posts
Humas FISIP UNAND0 Comments
Seminar Terbuka Magister Ilmu Politik FISIP UNAND: Evaluasi 100 Hari Kinerja Kepala Daerah Sumatera Barat 2025
Humas FISIP UNAND0 Comments
FISIP UNAND Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
admfisip0 Comments