Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. ( Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)
All Categories
- News (103)
- Pengumuman (9)
- Uncategorized (42)
Recent Posts
Humas dan Protokoler FISIP UNAND0 Comments
Dekan FISIP Hadiri Kegiatan Silaturahmi Alumni Universitas Andalas dan Dialog Nasional “Prospek Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dimana Pemerintahan Presiden Baru”
admfisip0 Comments