Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. ( Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)



All Categories
- News (144)
- Pengumuman (10)
- Prestasi (5)
- Uncategorized (43)
Recent Posts
Humas FISIP UNAND0 Comments
FISIP Unand Gelar Rapat Persiapan BAKTI Pascasarjana: Perkuat Sinergi untuk Sambut Mahasiswa Baru
Humas FISIP UNAND0 Comments