Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas
Pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas menerima kunjungan monitrong dan evaluasi (monev) komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas. Dalam kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Dekanat Lantai 2 FISIP Universitas Andalas tersebut, komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas diterima lengkap oleh pimpinan fakultas yakni Dekan FISIP Universitas Andalas, Dr Azwar, M.Si, Wakil Dekan 1 FISIP Universitas Andalas, Dr. Lucky Zamzami, M.Soc.Sc dan Wakil Dekan 2 FISIP Universitas Andalas, Haiyyu Darman Moenir, S.IP., M.Si, Manajer Bidang 1 FISIP Universitas Andalas, Akhyaruddin, S.Kom, Manajer Bidang 2 FISIP Universitas Andalas, Anshari Darmawan, S.Kom, M.Ikom, dan Kepala Sekretariat FISIP Universitas Andalas, Ahmad Husni, S.E., M.M. Adapun rombongan Komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas terdiri dari ketua tim, Dr. dr Muhammad Hidayat, Sp.M (K) dan diikuti dua orang anggota yakni Dr. drg. Deli Mona, Sp. KG, dan Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum.
Di awal acara, Dekan FISIP Universitas Andalas, Dr Azwar, M.Si menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas. Dalam sambutannya, Dekan FISIP Universitas Andalas, Dr Azwar, M.Si menjelaskan capaian akreditasi unggul dibeberapa program studi diantaranya program studi (S1) sosiologi, program studi (S1) antropologi sosial, dan program studi (S1) ilmu komunikasi. Meskipun demikian, belum ada program studi yang terakreditasi internasional di FISIP Universitas Andalas. Oleh karena itu, kunjungan komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas diharapkan dapat mendorong akreditasi unggu dan internasional di FISIP Universitas Andalas.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua tim, Dr. dr Muhammad Hidayat, Sp.M (K) menyampaikan maksud kunjungan komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas. Dr. dr Muhammad Hidayat, Sp.M (K) menjelaskan monitoring dan evaluasi (monev) komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas sebagai salah satu tugas Senat Akademik Universitas sebagai organ Universitas Andalas yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik sebagaimana termuat dalam Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas. Oleh karena itu, monev komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas diharapkan mampu menjadi bahan evaluasi yang objektif bagi penyelenggaraan akademik pada seluruh program studi di FISIP Universitas Andalas mulai dari program studi strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Tanpa adanya monev yang berkesinambungan, maka universitas sangat sulit mengukur capaian kinerja akademik dari program studi yang ada di Universitas Andalas.
Setelah perkenalan, tim komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas melakukan penilaian kinerja akademik termasuk memetakan potensi dan tantangan dari masing-masing program studi. Dalam penilaian kinerja akademik tersebut, masing-masing Gugus Kendali Mutu (GKM) tingkat program studi berkesempatan menjelaskan kinerja akademik diantaranya durasi waktu studi, rata-rata indeks prestasi kumulatif (IPK). Setelah paparan, peserta mendapat kesempatan untuk mendapat saran dan masukan dari komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas. Terlihat antusiasme anggota Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk melakukan diskusi diantaranya Dr. Alfan Miko, MS., Dr. Elva Ronaning Roem, M.Si, Drs. Wahyu Pramono, M.Si, Drs. Thamrin, M.Si, Drs. Yulkadri, M.Si, dan lain-lain. Dari monev yang dilakukan komisi 3 Senat Akademik Universitas Andalas, diharapkan masing-masing program studi dapat meningkatkan kualitas akreditasi dan pembelajaran yang lebih baik kedepannya.
All Categories
- News (99)
- Pengumuman (9)
- Uncategorized (36)