FISIP UNAND – Dengan datangnya tahun baru 2022 membuat jurusan-jurusan yang akan menghadapi akreditasi di tahun 2022-2023 mulai menata persiapan. Tentu semua jurusan saat ini memiliki impian besar meraih akreditasi Unggul pada tahun mendatang sebagaimana Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 “peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditasi. Untuk akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0” hal ini menjadi bahasan utama dalam Rapat Jum'at pagi (14/1/2022) di Ruang sidang Dekanat FISIP UNAND.
Dr. Azwar, M.Si selaku Dekan FISIP menyampaikanpada saar rapat persiapan re-Akreditasi Jurusan mengatakan bentuk tata Kelola dan kualitas layanan yang dijalankan pada prodi terkonversi dengan level akreditasi prodi. Implementasi seluruh indicator-indikator yang terdapat pada standar boring akreditasi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen secara jujur dan ril yang dibutuhkan dalam indiktaoor standar akreditasi, ucapnya.
Monitoring dan evaluasi setiap indikator standar akreditasi yang dijalankan agar tidak terjadi distorsi arah prodi, ucap Dekan FISIP dalam paparan materi nya. Dilansir dari website BAN PT (www.banpt.or.id) mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi, peringkat Akreditasi atau peringkat Terkakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan pleh BAN-PT yang terdiri atas:
- A,B dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart; dan
- Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Jadi perlu persiapan yang lebih matang bagi Jurusan saat ini di perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 status akreditasinya bukan lagi “A”, “B”, dan “C”, melainkan berubah menjadi Akreditasi Baik, Sangat Baik, Unggul, dan Tidak Terakreditasi, ucap Dr. Azwar, M.Si selaku pemateri Rapat Persiapan Akreditasi tersebut.
Oleh karena itu didalam penilaian akreditasi prodi itu terdapat tiga penilaian asesmen prodi, yakni ISK yakni melakukan konversi status akreditasi status lama ke baru sampai habis masa akreditasi. Kedua, pemantauan status akreditasi lama terhadap persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh prodi untuk melakukan perpanjangan otomatis atau reakreditasi. Dan terakhir, penyusunan boring LED dan LKPS untuk pengusulan akreditasi baru.
Dalam rapat persiapan akreditasi menuju Unggul ini dihadiri Dekan FISIP, Wakil Dekan I, wakil Dekan II, dan Wakil Dekan III, lalu seluruh Jurusan yang terlibat dalam re-Akreditasi mulai tahun ini seperti Sosiologi, Antopologi, Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Hubungan Internasional, dan Adm Publik yang diwakilkan oleh Kaprodi dan Sekprodi, GKM, serta Dosen dijurusan yang terlibat penuh sebagai bagian dari Jurusan. Persiapan akreditasi ini dimulai dari pembentukan tim panitia penyusun instrumen akreditasi program studi (IAPS 4.0), penyusunan instrumen laporan kinerja program studi (LKPS) dan laporan evaluasi diri (LED) untuk diunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Mensosialisasikan timeline persiapan IAPS 4.0 Jurusan sehingga tim panitia akan mempersiapkan IAPS 4.0 sesuai dengan job deskripsinya masing-masing.
Dengan adanya percepatan proses pengajuan borang IAPS 4.0 ini diharapkan seluruh Jurusan di FISIP dapat memperoleh peringkat akreditasi baik sekali, sehingga dapat meningkatkan kepuasan stakeholder, karena akreditasi prodi adalah tanggunggjawab Bersama, reputasi prodi memberi keuntungan untuk dosen dan mahasiswa serta lulusan, tata kelola dan kualitas layanan di prodi adalah determinan akreditasi prodi. Dekan FISIP menutup rapat persiapan akreditasi ini dengan menekankan “dahulukan kepentingan prodi dari pada kepentingan pribadi dalam mewujudkan akreditasi yang dicita-citakan”, ucapnya. (IH)