• sekretariat@soc.unand.ac.id
  • 081261576200

Pengumuman Layanan Akademik Semester Genap 2025/2026

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas memberikan informasi terkait layanan akademik untuk mahasiswa pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026:

1. Layanan Berhenti Studi Sementara (BSS)

Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS) dapat dilakukan mulai 5 Januari – 6 Februari 2026 secara daring melalui aplikasi SIPENA di laman:
👉 http://layanan.akademik.unand.ac.id/

Ketentuan BSS:

  • Mahasiswa status cuti/BSS adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti/BSS.
  • Pengajuan dapat dilakukan apabila sudah mengikuti perkuliahan efektif minimal 2 semester untuk Program Sarjana, Magister, dan Doktor.
  • Mahasiswa dapat melakukan cuti/BSS paling lama 2 semester.
  • Cuti/BSS tidak dihitung sebagai masa studi.
  • Mahasiswa cuti/BSS tidak dikenakan pembayaran UKT/SPP.
  • Pengajuan harus disertai alasan akademik atau non-akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mahasiswa yang akan cuti/BSS selama 2 semester harus mengajukan permohonan di setiap semester.

Dasar Hukum:
Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Keringanan UKT 50%

Mahasiswa S1 Reguler dan Mandiri yang telah menempuh minimal 8 semester dan memiliki sisa 6 SKS berhak mengajukan keringanan UKT sebesar 50%.
Catatan: Keringanan UKT hanya diberikan 1 kali selama masa studi.

Dasar Hukum:
Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal dan biaya pendidikan lain, pasal 10.