Pengumuman Layanan Akademik Semester Genap 2025/2026

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas memberikan informasi terkait layanan akademik untuk mahasiswa pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026:
1. Layanan Berhenti Studi Sementara (BSS)
Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS) dapat dilakukan mulai 5 Januari – 6 Februari 2026 secara daring melalui aplikasi SIPENA di laman:
👉 http://layanan.akademik.unand.ac.id/
Ketentuan BSS:
- Mahasiswa status cuti/BSS adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti/BSS.
- Pengajuan dapat dilakukan apabila sudah mengikuti perkuliahan efektif minimal 2 semester untuk Program Sarjana, Magister, dan Doktor.
- Mahasiswa dapat melakukan cuti/BSS paling lama 2 semester.
- Cuti/BSS tidak dihitung sebagai masa studi.
- Mahasiswa cuti/BSS tidak dikenakan pembayaran UKT/SPP.
- Pengajuan harus disertai alasan akademik atau non-akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Mahasiswa yang akan cuti/BSS selama 2 semester harus mengajukan permohonan di setiap semester.
Dasar Hukum:
Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Keringanan UKT 50%
Mahasiswa S1 Reguler dan Mandiri yang telah menempuh minimal 8 semester dan memiliki sisa 6 SKS berhak mengajukan keringanan UKT sebesar 50%.
Catatan: Keringanan UKT hanya diberikan 1 kali selama masa studi.
Dasar Hukum:
Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal dan biaya pendidikan lain, pasal 10.
All Categories
- News (176)
- Notification (2)
- Pengumuman (10)
- Prestasi (6)
- Uncategorized (43)