Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

Berdasarkan komitmen tersebut Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi sebagai berikut :

Standar Layanan PPID FISIP UNAND

Waktu Layanan 

senin – Kamis 07.00 – 16.00 WIIB

Jumat : 07.30 – 14.30 WIB

Waktu Istirahat

Senin – Kamis : 11.30 – 12.30

Jum’at : 11.30 – 13. 30