FISIP Unand- Kamis (27/05). Bertempat di Hotel Mercure Padang pada Pukul 10.00 Wib, Dekan FISIP Universitas Andalas, Dr. Azwar, M.Si melakukan Penandatanganan Nota Perjanjian Kerjasama (MoA) antara FISIP Universitas Andalas dengan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang diwakili oleh ketuanya, yaitu Yefri Heriani, S.Sos, M.Si, Kamis (27/05/21).
Dalam sambutannya Dekan FISIP Universitas Andalas, Dr. Azwar, M.Si menyampaikan bahwa penandatanganan MoA yang dilakukan guna menjaga dan mempererat hubungan antara FISIP Universitas Andalas dengan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
“Ini merupakan upaya melaksanakan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dengan mengikutkan dosen dan mahasiswa nantinya. Dosen bisa berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan di Lembaga Ombudsman, seperti menjadi staf ahli dan juga bagi mahasiswa bisa ikut dalam kegiatan magang bersertifikat dalam program MBKM,” ungkapnya.
Dekan FISIP Universitas Andalas, Dr. Azwar, M.Si menyampaikan rasa terimakasih kepada Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang telah menyambut baik kerjasama ini dalam pelaksanaan program-program yang tertuang secara jelas dalam Perjanjian Kerjasama.
“FISIP akan mewujudkan fakultas yang tertib administrasi, dengan standar pelayanan publik yang diharapkan dapat melayani masyarakat. Dalam kondisi apapun, FISIP akan berupaya menjadi tolok ukur fakultas di Unand dalam mencegah mal administrasi yang tidak kita harapkan,” sambungnya lagi.
Setelahnya, Ketua Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, S.Sos, M.Si juga memberikan kata sambutannya. Dalam sambutannya Yefri Heriani, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa acara Penandatangan MoA ini merupakan tanda kerjasama FISIP Universitas Andalas dengan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
“Ini merupakan tombak momen dalam sama-sama bekerja membangun tertib administrasi dalam kondisi apapun, dimana saat ini standar pelayanan publik sudah menerapkan sistem digital yang memudahkan pelayanan kepada dosen, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya. Namun, pelayanan online ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum melek terhadap pelayanan berbasis online.” ungkap Yefri Heriani, S.Sos, M.Si.
Beliau juga menyampaikan harapan kepada FISIP Universitas Andalas, agar nota kesepakatan kerjasama ini tetap berlanjut. Dengan adanya kerjasama ini berbagai macam potensi penyimpangan administrasi dapat diminimalisir sehingga tata kelola kelembagaan melalui pelayanan publik menjadi lebih baik.
Setelah Dekan FISIP dan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat memberikan kata sambutan, Dr. Azwar, M.Si dan Yefri Heriani, S.Sos, M.Si melakukan Penandatanganan Nota Perjanjian Kerjasama (MoA) dan dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Rangkaian acara ini juga turut dihadiri oleh Rektor Universitas Andalas yang diwakili oleh Ampera Warman sebagai Kabiro Kerjasama Unand, Wakil Dekan I, Dr. Lucky Zamzami, M.Soc.Sc, Diego, S.Kom, M.Si (Koordinator Kerjasama FISIP Unand), Muhammad Ichsan Kabullan, S.IP, MPA (dosen Administrasi Publik FISIP Unand) sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Nila Wahyuni, S.AP, M.AP (Peserta dari FISIP Unand), staf Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Jurnalis dari AJTI Sumbar (LZ).