• sekretariat@soc.unand.ac.id
  • 081261576200

Pelaksanaan Workshop dan Seminar Pemaknaan dan Penafsiran KUHP 2023 Pasal 300-305 di FISIP Universitas Andalas

FISIP Universitas Andalas menjadi tuan rumah Workshop dan Seminar Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara FISIP Universitas Andalas, The Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, dan Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (ISFoRB). Acara diselenggarakan pada tanggal 6-7 Februari 2025 di FISIP Universitas Andalas Kampus Limau Manih dan Pascasarjana FISIP Universitas Andalas. Secara umum, workshop dan seminar mengulas enam pasal dalam KUHP 2023 yang secara khusus mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan yaitu dalam Bab VII, Pasal 300-Pasal 305.

Tujuan kegiatan ini meliputi tiga hal penting. Pertama, mengembangkan pengetahuan mengenai perkembangan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023. Kedua, menggali potensi permasalahan yang lahir dari tindak pidana terkait agama dalam KUHP 2023 dan upaya mengatasinya. Ketiga, membangun jejaring akademisi dan penegak hukum yang menaruh perhatian pada isu KBB dalam KUHP.

Workshop dan seminar ini merupakan rangkaian acara yang diinisiasi oleh CRCS dan ISFoRB yang diselenggarakan secara marathon di beberapa universitas di Indonesia, yaitu Universitas Islam Alauddin Makassar, Universitas Andalas, dan Universitas Syah Kuala dari tanggal 3-11 Februari 2025.

Pada hari pertama, workshop dilaksanakan di Kampus Pascasarjana FISIP Universitas Andalas di Jati, Padang. Acara yang dilaksanakan dari jam delapan pagi hingga empat sore tersebut mengundang dosen dan praktisi di provinsi Sumatera Barat dari berbagai institusi, seperti Universitas Andalas, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, UIN Bukittinggi, UIN Imam Bonjol Padang, Politeknik Negeri Padang, dan Pelita Padang. Secara garis besar, kegiatan dikelompokkan ke dalam dua agenda, yaitu pemaparan materi dan diskusi kelompok. Sesi pemaparan materi mengundang Prof. Silfia Hanani, Rektor UIN Bukittinggi, sebagai narasumber yang mengulas pentingnya aspek sosiologis dan kebudayaan dari pembentukan kebijakan hukum. Silfia lebih lanjut menjelaskan mengenai kondisi hubungan antar umat beragama di kota Padang serta pengaruh adat budaya Minangkabau. Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan narasumber lainnya yaitu Dr. Al Khanif dari ISFoRB. Al Khanif memberikan penjelasan mengenai penafsiran dan pemahaman lebih lanjut mengenai Pasal 300-305 KUHP. Dia menekankan bahwa membedah pasal-pasal tersebut membutuhkan berbagai perspektif, seperti hak asasi manusia, politik, sosiologi, studi agama, sejarah, multikulturalisme bahkan teknologi informasi.

Setelah penyampaian materi, peserta dibagi ke dalam empat kelompok untuk mendiskusikan penggunaan Kebebasan Agama atau Berkeyakinan (KBB) dalam proses belajar mengajar. Diskusi berjalan dengan lancar dan menghasilkan beragam perspektif dalam pemanfaatan materi KBB, khususnya terkait penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan metode pengajaran.

Hari kedua, kegiatan berupa seminar dengan tema “Pembatasan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di KUHP 2023” yang diisi oleh pemateri dari akademisi CRCS UGM dan Universitas Andalas dengan latar belakang keilmuan yang beragam. Dr. Samsul Maarif, Dr. Zulfadli, Dr. Edita Elda, dan Beni Kharisma Arrasuli, L.LM. bertindak sebagai pemateri dan Dr. Sofia Trisni memoderatori diskusi. Kegiatan dihadiri oleh sivitas akademika dari perguruan tinggi di Sumatera Barat. Acara diharapkan dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi yang lebih mendalam bagi peserta dalam memaknai serta menafsirkan pasal-pasal tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan.

Add a Comment

Your email address will not be published.