""
10 February 2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali membuka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021.

Program ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Program Beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI dan juga masyarakat umum dari instansi swasta.

Sebagai bentuk kebijakan di masa pandemi COVID-19, metode pembelajaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri mengikuti kebijakan pemerintah. Sedangkan pemberangkatan penerima beasiswa Program Beasiswa S2 Luar Negeri akan mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi, kebijakan pemerintah dan perguruan tinggi di negara tujuan studi serta metode pembelajaran yang akan digunakan.

Dalam hal kebijakan perguruan tinggi dan Negara tujuan studi menggunakan metode pembelajaran distance learning atau memberlakukan pembelajaran daring, penerima beasiswa akan mengikuti proses pembelajaran di kota domisili masing-masing atau sesuai ketentuan yang diberlakukan.

A. PROGRAM BEASISWA S2 DALAM NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TA 2021

Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:

  1. Masa kerja minimum 2 tahun; 

  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2
dari lembaga lain; 

  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih; dan 

  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas 
regular. 


Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS); 

  3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri; 

  4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia 
maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017; 

  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan; 

  6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika; 

  7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan 

  8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan. 


Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri; 

  3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
pelaku startup lokal; 

  4. Masakerjaminimum2tahun; 

  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan; 

  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, 
dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas; 

  7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan 
Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang 
informatika; dan 

  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi 
yang dipilih. 


Informasi Lengkap dapat diunduh di sini

01 February 2021

Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH berpesan kepada pengelola Program Doktor Studi Kebijakan FISIP Universitas Andalas untuk segera menyiapkan akreditasi program studi ini dalam kegiatan Pembukaan Orientasi Kampus dan Kuliah Umum melalui virtual pada Kamis, 21 Januari 2021 yang lalu. Kegiatan ini sekaligus membuka secara resmi Perkuliahan Doktor Studi Kebijakan pada Semester Genap Tahun Akademik 2020-2021. Untuk Batch 1 ini terdapat 11 orang mahasiswa baru Program Doktor Studi Kebijakan dari berbagai latar belakang seperti Birokrat, Akademisi, Politisi dan bahkan yang berprofesi sebagai wali nagari.  Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Andalas mengapresiasi kehadiran program studi doktor ini agar menjadi pusat kecemerlangan (center of excellent) di regional Sumatera dengan terus meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga menghasilkan doktor baru di bidang studi kebijakan. “Sebagai Prodi baru tentu kita berharap pengelola prodi ini untuk segera mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan akreditasi Prodi ini sebelum meluluskan doktornya. Jadi dalam dua tahun ke depan, Prodi S3 ini sudah mendapat status akreditasinya.” Ucap Yuliandri.

Pada kesempatan itu, Plt. Ketua Program Doktor Studi Kebijakan, Dr. Asrinaldi, M.Si juga berharap dukungan dari semua pihak, terutama pimpinan universitas dan fakultas agar proses perkuliahan bisa berjalan dengan baik dan berkualitas. “Sebagai Prodi baru, tentu saya berharap adanya perhatian dari pimpinan universitas dan fakultas untuk bisa memfasilitasi kebutuhan kami agar proses belajar-mengajar bisa diselenggarakan dengan standar mutu yang ada” kata Asrinaldi. Rangkaian pembukaan perkuliahan Program Doktor Studi Kebijakan ini diakhiri dengan pelaksanaan Kuliah Umum yang diberikan oleh Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dari Universitas Sebelas Maret yang juga menjadi dosen tidak tetap di Prodi ini dengan tema Paradigma Baru Studi Kebijakan: Meningkatkan Efektifitas Kinerja Kebijakan Di Era Pandemi Covid-19. Kuliah umum ini juga diikuti oleh mahasiswa di FISIP Universitas Andalas dan mahasiswa dari luar Universitas Andalas yang menghadiri perkuliahan secara daring.

Program Doktor Studi Kebijakan ini mendapatkan izinnya sejak November 2020 dari Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Saat ini terdapat lima Program Studi Magister dan satu Program Doktor di Pascasarjana FISIP Universitas Andalas. “Tentu kita akan terus mengembangkan program studi di level doktor ini di masa mendatang. Misalnya, saat ini FISIP sedang menyiapkan Program Doktor Sosiologi yang diharapkan tahun depan sudah bisa diterbitkan izinnya oleh pihak kementrian.” Ucap Dr. Azwar Dekan FISIP Unand yang sekaligus menutup kegiatan ini.